Belawan, MPOL -Edy Syahputra alias Kucing (38), warga Jalan Marelan VI Pasar 2 TimurKelurahan Rengas Pulau Medan Marelan, kembali harus berurusan dengan pihak berwajib. Sabtu (1/2).
Kali ini, Edy diamankan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Pasalnya, pria ini kembali menjalankan bisnis haram berupa mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.
"Setelah menerima informasi dari warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat bukti sudah cukup, kami segera melakukan penangkapan terhadap tersangka Edy Syahputra alias kucing, hasil pemeriksaan diketahui tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa dan sudah pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba, " ujar AKP Ismail Pane.
Ujarnya lebih lanjut, barbut (barang bukti) yang diamankanberupa empat klip plastik sabu, tiga klip plastik kosong, satu pipet ujung runcing, satu kotak rokok, serta uang tunai Rp 50.000.
"Kini tersangka dan barang bukti kami amakan di Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk proses lebih lanjut, kami juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi guna menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba," tutupnya.**