Medan, MPOL - Komplotan pelaku yang melakukan pencurian dengan modus membobol salah satu rumah di Komplek Cemara Hijau, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dikabarkan sudah ditangkap.
Para pelaku menjalankan aksinya di rumah seorang pengusaha berinisial A dan menggasak sejumlah harta korban disebut-sebut mencapai miliaran rupiah yang disimpan di dalam brankas.
Menurut informasi yang dihimpun Medan Pos, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subnit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan. Dari pengungkapan ini, ada sejumlah pelaku yang terlibat.
Meskipun saat ini belum menangkap seluruh pelakunya, tetapi saat berita ini dinaikkan sedikitnya polisi telah berhasil meringkus tiga orang dari beberapa pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah tersebut. Para pelaku dikabarkan ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Informasi tambahan yang diterima awak media, ketiga pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di luar provinsi, termasuk di kawasan Pulau Jawa. Begitupun, sampai saat ini belum diketahui identitas ketiga pelaku yang sudah ditangkap.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan ketika dikonfirmasi tidak menampik bahwa anggotanya telah mengungkap dan menangkap para pelaku curat yang beraksi di Komplek Cemara Hijau. Gidion pun menyebut anggotanya masih berada di lapangan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.