Deli Serdang, MPOL - Nofri (43) pelaku
penembakan terhadap personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang yang sempat disebut-sebut ada gangguan mental atau
orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) sejauh ini belum terbukti. Anggapan yang beredar di masyarakat terbantahkan setelah polisi menetapkan warga Jalan Sidomulyo, Gang Keluarga, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, sebagai tersangka dan ditahan.
Hal itu ditegaskan Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul kepada Medan Pos. Jhonson menyebut pelaku yang menembak Bripka Bagus Maulana (31) dalam keadaan
normal saat diinterogasi.
"Sejauh ini kami belum bisa memastikan (pelaku ODGJ). Saat kita interogasi dia (pelaku)
normal," kata Jhonson, Sabtu (8/1/2025).
"(Pelaku) sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Medan Tembung," sambungnya.
Jhonson menyebut pelaku ditangkap tim gabungan dari Polda Sumut dan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang beberapa jam setelah kejadian
penembakan itu terjadi. Kemudian proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku diserahkan ke Polsek Medan Tembung.
Untuk permasalahan narkoba, Jhonson mengarahkan awak media untuk menanyakannya langsung ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.
"Kami hanya tangani kasus
penembakannya. Pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah pelaku menembak korban," jelasnya.
Adapun motif pelaku nekat menembak korban dikatakan Jhonson karena keberatan ada sabu pada pelaku.