Medan, MPOL - Sebanyak tujuh pelaku jaringan spesialis bongkar rumah mewah antar provinsi diringkus polisi. Ketujuh pelaku itu ditangkap oleh tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Subnit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.
Dari ketujuh pelaku yang ditangkap satu di antaranya merupakan pecatan TNI. Komplotan pelaku ini beraksi di rumah milik A yang berada di Jalan Metal, Komplek Cemara Hijau Blok CC 18, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Aksi pencurian itu diketahui korban pada Jumat (17/1/2025) sekira pukul 15.00 WIB.
Korban mengalami kerugian berupa sebuah brangkat yang dicuri berisi dua buah sertifikat hak milik (SHM) Rumah, 11 buah BPKB mobil, emas, berlian, akta kelahiran dan uang tunai Rp 200 juta serta surat-surat berharga lainnya. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar.
Para pelaku yang ditangkap yakni AH (19) warga Jalan Swadaya III No. 34, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta, AAR alias Saepullah (38) warga Kampung Cilengek, Kelurahan Babakanmulya, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, RL (32) warga Jalan Basuki Rahmat, Gang Gotong Royong, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kemudian MJA (26) warga Jalan Selamat Ujung, Gang Patona, Kelurahan Siti Rejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan/ Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, L (43) warga Jalan Simpang Sitapulak, Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, FP (40) warga Jalan Bumi Jaya, Кесamatan Tengah, Bandar Lampung dan AW (30) warga Perumahan Graha Padalarang Indah Virus VI, Kelurahan Jaya Mekar, Kecamatan Padalarang, Kota Bandung Barat, Jawa Barat.