Medan, MPOL -Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menangguhkan penahanan terhadap Juariah (40) istri dari otak pelaku
pembunuhan, Serka Holmes Sitompul.
Tersangka Juariah ditangkap Tim Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan karena ikut serta dan berperan dalam kasus
pembunuhan terhadap eks prajurit TNI, Andreas Rury Stein Sianipar (44), beberapa waktu lalu.
Ka
satreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijanto membantah bahwa tersangka sudah dibebaskan melainkan
ditangguhkan penahanannya karena permohonan dari keluarga tersangka.
Kata Bayu, permohonan penangguhan itu diajukan pihak keluarga tersangka pada 3 Februari 2025 lalu. Berselang sepuluh hari kemudian, tepatnya 13 Februari, penangguhan itu baru di-acc (disetujui) oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan.
"Terkait tahanan lepas itu tidak benar. Pada intinya terhadap perkara ini masih bergulir, sudah lengkap bahwa saudari Juariah saat ini sudah tahap 1 di Kejaksaan (Deli Serdang) menunggu P-19 dari kejaksaan untuk jadi balasan terhadap petunjuk atau arahan kejaksaan," kata Bayu Putro di Polrestabes Medan, Selasa (18/2/2025) sore.
Dikatakan Bayu, pihaknya juga sedang menunggu arahan dari kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang sembari berharap segera memperoleh hasil agar kemudian bisa melengkapi berkasnya.
Bayu membeberkan berbagai alasan penyidik hingga mengambil keputusan menangguhkan penahanan tersangka Juariah.
"(Penangguhan penahanan) dengan alasan yuridis, sosial dan kemanusiaan. (Alasan) kemanusiaan ini permohonan keluarga pelaku bahwa anak mereka umur enam tahun cacat permanen, berkebutuhan khusus. Kemudian punya anak di bawah umur balita," ungkapnya.