Medan, MPOL : Barisan Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara (BMPSU) mendesak Polda Sumut menindaklanjuti laporan pengaduan yang mereka sampaikan melalui
Dumas (Pengaduan Masyarakat) terkait dugaan berdirinya
Billboard tanpa Izin di wilayah Percut Sei Tuan.
BMPSU menyampaikan
Dumas ke Poldasu pada Senin (05/08/2024).
"Kiranya Kepolisian Daerah Sumatera Utara segera memanggil pihak terkait adanya
Billboard berdiri di seputaran Wilayah Percut Sei Tuan diduga tidak berizin dari CV. Putra Bhayangkara Indonesia," ujar Ketua Umum
BMPSU Rizky Hasibuan kepada wartawan, kemarin.
Dia mengatakan, adapun
Billboard berdiri ada dibeberapa titik dan persis di depan kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), di seputaran Jalan Cemara dan beberapa titik di kecamatan lain, disini kami menduga ada beberapa titik belum memiliki izin yang seharusnya dan menurut informasi yang kami dengar bahwa sudah ada surat pemberitahuan untuk pembongkaran
Billboard yang berada di Seputaran jalan Cemara namun sampai saat ini belum ada dilakukan pembongkaran," kata Rizki Hasibuan.
Dia berharap agar laporan mereka segera ditindaklanjuti oleh Polda Sumut, karena dengan berdirinya
Billboard tanpa izin mengakibatkan adanya dugaan kebocoran PAD Deli Serdang dari pajak
Billboard.
Rizky Hasibuan mensinyalir ada pihak-pihak yang bermain terkait banyaknya billboard yang berdiri diduga tidak memiliki Izin, kami selaku Sosial Kontrol yang terus berkomitmen untuk menyuarakan kebenaran sehingga terciptalah Iklim kehidupan yang lebih sejuk di tengah-tengah Masyarakat Deli Serdang, " ungkapnya.
Rizki Hasibuan menjelaskan, tuntutan mereka yang disampaikan lewat
Dumas:
1. Meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar memanggil pihak-pihak yang terlibat dengan pendirian Reklame yang diduga
tanpa izin di seputaran Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Deli Serdang.
2. Panggil dan periksa Direktur CV. Putra Bhayangkara Indonesia Kabid Pajak Bapenda Deli Serdang, Kasatpol PP Deli Serdang, Kasatpol PP Sumatera Utara terkait belum dibongkar nya
Billboard dan Reklame yang diduga tidak memiliki izin lengkap di seputaran Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
3. Meminta ketegasan Kepala Bapenda Deli Serdang, dan Kasatpol PP Deli Serdang yang kami nilai gagal dalam pengawasan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak
Billboard dan Reklame di wilayah Deli Serdang khususnya Percut Sei Tuan.
4. Meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara agar mengevaluasi izin CV. Putra Bhayangkara Indonesia karena kami nilai tidak mampu menciptakan iklim perpajakan yang sehat dari Perusahaan untuk daerah.
Bhayangkara Indonesia karena kami nilai tidak mampu menciptakan iklim perpajakan yang sehat dari Perusahaan untuk daerah.
5. Didalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah agar tidak ada ketersinggungan di kemudian hari.
Untuk itu kami berharap
Dumas kita segera mendapat atensi dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara, kemudian untuk menunjukkan keseriusan kami, maka minggu depan kami akan melaksanakan aksi di Polda Sumatera Utara untuk mengawal laporan kami, demikian kami sampaikan. Terima Kasih Tutup Rizki Hasibuan.***