Binjai, MPOL - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara berhasil menangkap 3 pria diduga sebagai bandar narkoba dengan inisial J (22), AAN (25) dan IP (26) dij Jlan Apel kelurahan Suka Ramai kecamatan Binjai Barat Binjai Jumat (14/02/25) pukul 22.00 wib.
Awal terjadinya penangkapan terhadap ketiga orang terduga pelaku, dimana saat itu unit 2 dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman, SH., sedang melintas di Jalan Jenderal Gatot Subroto, namun saat berpapasan pengemudi mobil merek Daihatsu Sigra warna putih BK 1399 PY langsung tancap gas kenderaannya. Melihat ada yang aneh petugas berbalik arah dan mengikuti mobil tersebut dari arah belakangnya.
Ketika mobil tersebut berhenti di Jalan Apel kelurahan Suka Ramai kecamatan Binjai Barat turunlah dua orang laki-laki, kemudian saat itu juga tim langsung bergerak cepat mengamankan kedua terduga dan melihat rekannya sudah terciduk oleh petugas pria yang posisi saat itu sedang didalam mobil langsung melajukan kenderaannya namun gagal total, akhirnya ketiga sejoli digelandang ke Satresnarkoba Polres Binjai, pungkas Akp Junaidi, selaku Kasi Humas.
Selanjutnya petugas dilakukan interogasi terhadap ketiganya sehingga didapati identitasnya mereka yaitu J (22), swasta, warga desa Alur Gadung Kecamatan Sawit Seberang,AAN (25), swasta, desa Kampung Hilir Batang Serangan dan IP (26), swasta, dusun III Pondok XIII Kampung Desa Mekar Sawit, Sawit Seberang.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas ketiga pria tersebut mengakui bahwa barang narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang akan diantarkan kepada seseorang yang sudah melakukan pemesan terlebih dahulu.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu : 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan sabu-sabu dengan berat Bbrutto 5,14 gram, 1 (satu) topi warna hitam merah, 1 (satu) unit hp infinix warna hijau muda, 1 (satu) unit hp oppo warna hitam dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih BK 1399 PY.
Terhadap J, AAN dan IP sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun. pungkas kasat Akp Syamsul Bahri, SE, MH.
Sesuai keterangan
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo,
S.H.,
S.I.K.,
M.Si,
melalui Kasi Humas AKPJunaidi bahwa Polres Binjai tetap serius dan komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. tegasnya.(wandi)