Medan, MPOL - Polrestabes Medan dan Polsek jajaran berhasil meringkus 39 pelaku kejahatan
curas,
curat dan
curanmor (
3C). Para pelaku ditangkap dalam kurun waktu seminggu dari 39 kasus.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Gidion Arif Setyawan menjelaskan pengungkapan dan penangkapan dilakukan agar situasi di Kota Medan kondusif terlebih dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1146 H/ 2025.
"Kami dari Polrestabes Medan tetap meyakinkan bahwa kami tetap ada, kami tetap melakukan tindakan kepolisian yang proaktif, responsif dalam rangka mendukung dan mengamankan Kota Medan, terutama masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa dan lainnya," kata Gidion saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (27/2/2025) sore.
Menurut Gidion, pada bulan puasa Ramadan biasanya dinamika sosial meningkat, termasuk dinamika perekonomian. Faktor ini juga nantinya mendorong terjadinya dinamika kriminal.
Begitupun pihaknya tetap melakukan operasi yang sama, meyakinkan tindakan kepolisian dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
"Itu sebabnya dalam minggu ini kita melakukan tindakan represif terhadap 6 kasus
curas, 11 kasus
curat, 20 kasus
curanmor dan satu kasus geng motor. Geng motor ini (diungkap) Polsek Medan Baru," sebutnya.
Pengungkapan tindak pidana yanh meresahkan masyarakat ini dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan dan 10 Polsek jajaran dengan rincian Satreksrim mengungkap dua kasus dengan dua tersangka, Polsek Medan Area mengungkap dua kasus dengan dua tersangka, Polsek Medan Kota mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka, Polsek Medan Barat mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka.